Pertanyaan:

Apakah pengajar pada dua diklat pada tanggal 13-15 Desember 2023 dan diklat tanggal 15-17 Desember 2023, mendapatkan uang harian secara penuh? Dan berapa uang harian yang harus bayarkan kepada pengajar tersebut?

05.03.2024 • Ikhwan Wicaksono

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Ikhwan Wicaksono
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Atas pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan:

1.Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri agar berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2023 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Pemerintah.

2.Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana tercantum pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2023 pasal 2.
Perwujudan prinsip-prinsip tersebut diantaraya adalah:

a.kepastian tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpeng tindih atau rangkap;

b.tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama.

3.Untuk perjalanan dinas diklat tgl. 13-15 Desember 2023 dan 15-17 Desember 2023 terdapat penugasan yang dobel pada tanggal 15 Desember 2023 tercantum pada 2(dua) surat tugas yang berbeda.
Sehingga uang harian untuk tgl 15 Desember 2023 hanya boleh dibayarkan 1 kali (pada salah satu Surat Tugas saja).

4.Selain itu agar diteliti kembali tempat tujuan perjalanan dinas pada kedua surat tugas di maksud. Agar tidak terjadi inefisiensi (dobel bayar) biaya perjalanan dinas tersebut khususnya pada komponen biaya transportasi.

Demikian disampaikan, semoga membantu

Terjawab 08.03.2024