Pertanyaan:

Bagaimana solusinya jika remunerasi dibayarkan dibawah nilai yg telah ditetapkan,perbedaan yg sangat signifikan antara PNS dan PPPK terkait penerimaan remunerasi ini tiap bulannya. apakah ada kebijakan tertulis mengenai remunerasi PPPK pada satker BLU?

09.03.2024 • Pelopor

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Sdr Pelopor
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Remunerasi pada BLU diberikan kepada pejabat/pegawai sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta riaiko jabatan yang diemban. Adapun jabatan dimaksud, dapat diisi oleh ASN baik berupa PNS ataupun non-PNS dalam hal ini PPPK. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat perbedaan hak dan mewajiban antara PNS dan non-PNS termasuk dalam hal hak financial reward berupa remunerasi.

Namun demikian, pelaksanaan implementasi remunerasi pada BLU tetap memperharikan kemampuan keuangan yang dimiliki.
Dengan demikian, sangat dimungkinkan bahwa remunerasi dapat dibayarkan lebih rendah dari ketetapan Menteri Keuangan pada Keputusan Menteri Keuangan tentang remunerasi masing-masing BLU. Terkait hal tersebut, pemimpin BLU hendaknya menyusun dan menetapkan kebijakan pembayaran remunerasi dengan tetap memperhatikan asas keadilan dengan memperhatikan capaian kinerja masing-masing pegawai.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 19.03.2024