Pertanyaan:

Mohon informasi tentang status wajib pajak Unit Usaha pada BLU. Apakah melekat dengan Instansi BLU nya atau bisa memiliki NPWP sendiri, karena ketika melakukan pengurusan perizinan usaha dimintakan NPWP yang otomatis nama usaha sesuai dengan NPWP Satker. Terima Kasih

28.03.2024 • Arfan Novendi

Jawaban:

Yth. Bapak/Sdr Arfan Novendi
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Unit usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari BLU yang bertugas melakukan pengembangan usaha dan/atau layanan dalam rangka mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLU, sehingga unit usaha dalam kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP BLU.

Untuk menjalankan usahanya, Unit Usaha pada BLU perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan dan mengajukannya melalui sistem OSS yang disediakan BKPM. Unit Usaha tidak dapat mengajukan NIB sendiri, namun menggunakan NIB atas nama BLU dengan melampirkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Penetapan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai salah satu persyaratan yang dimintakan di OSS. Sedangkan NPWP yang digunakan merupakan NPWP milik satker BLU.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 04.04.2024