Pertanyaan:

Mohon izin menanyakan apakah untuk tahun 2024 ini PPPK tidak berhak mendapatkan remunerasi THR yang bersumber dari BLU? Jadi yang dibayarkan hanya gaji 13 yg bersumber pada RM saja kah? Mohon izin, adakah aturan terkait kebijakan tersebut (termasuk turunan PP atau SE)? Karena dianggap peraturan terkait kebijakan remunerasi baik itu bulanan maupun remun THR ini belum jelas n lengkap. Mohon pencerahannya. Terimakasih.

29.03.2024 • Gelora

Jawaban:

Yth. 1. Bapak/Ibu/Sdr Jun
2. Bapak/Ibu/Sdr Gelora
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN pada instansi pemerintah termasuk BLU terdiri dari PNS dan PPPK. Dengan demikian, sama halnya dengan PNS, maka pegawai dengan status PPPK merupakan SDM pada BLU yang juga masuk dalam skema remunerasi. Lebih lanjut, PPPK memiliki tugas tanggung jawab yang sama dengan PNS termasuk kesamaan berupa kesetaraan penghasilan yang diterima.
Dengan demikian, PPPK pada BLU juga dapat diberikan penghasilan yang sama dengan PNS untuk jabatan yang setara melalui skema remunerasi. Hal ini berlaku pula pada pemberian hak keuangan lainnya seperti misalnya THR dan remunerasi ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 04.04.2024