Pertanyaan:

Mohon izin bertanya, apakah ada aturan terkait dengan Direktur BLU untuk mengangkat tenaga ahli dalam hal memberikan pendapat dan saran, dan berapakah remunirasi untuk pengangkatan tenaga ahli

16.04.2024 • Mohamad Yasser Arafat Aznur

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Mohamad Yasser Arafat Aznur
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Terkait pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyatakan bahwa Pemimpin BLU dapat mengangkat pegawai yang berasal dari profesional non-PNS sesuai kebutuhan BLU. Adapun pegawai tersebut diangkat guna mengisi posisi jabatan sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja BLU memperhatikan kebijakan terkait keorganisasian dan ketatalaksanaan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga. Terkait hal tersebut, dalam hal terdapat kebutuhan pengangkatan pegawai profesional non-PNS, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

2. Namun demikian, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka pegawai pada instansi pemerintah termasuk BLU terdiri dari PNS dan PPPK. Dengan demikian, pemimpin BLU tidak lagi diperkenankan untuk mengangkat pegawai non PNS secara mandiri. Adapun dalam hal terdapat kebutuhan penambahan formasi pegawai non-PNS, dapat dilakukan melalui mekanisme PPPK sesuai pedoman kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri PAN-RB.

3. Terkait remunerasi, seluruh jabatan pada BLU yang sesuai dengan struktur organisasi dan ketatalaksanaan yang berlaku, diberikan remunerasi sesuai tugas tanggung jawab serta kewenangan dan risiko yang dimiliki. Adapun besaran remunerasi yang diberikan, ditetapkan berdasarkan formulasi dan perhitungan yang berbeda antara satu BLU dengan BLU lainnya memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing BLU.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 22.04.2024