Pertanyaan:

Mhn izin bertanya apakah substansi yang dimuat dalam Renstra dan RBS akan berbeda, meskipun ketentuan yang mengatur berbeda

21.04.2024 • Damargo

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Damargo
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pada pasal 10 :

BLU menyusun Rencana Strategis Bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Dengan demikian, meskipun sistematika dan/atau format konten RSB BLU dengan Renstra K/L dapat berbeda, namun substansi dan arah kebijakan secara umum yang dimuat di dalamnya idealnya selaras.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 24.04.2024