Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 335/KMK.05/2015 tanggal17 Februari 2015 maka status Universitas Negeri Padang telah sah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sehingga dapat menerapkan fleksibilitas di dalam pengelolaan keuangan dan mengembangkan aset serta layanannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan sekaligus sebagai instansi pertama yang menjadi Badan Layanan Umum di tahun 2015. Selain itu, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Universitas Padang akan beralih menjadi DIPA BLU dengan dimunculkannya sumber dana PNBP BLU di dalam alokasi pendapatan dan belanja. Adapun kewajiban yang harus dipenuhisebagaiPerguruan Tinggi Negeri berstatus BLU diantaranya yakni menyusun dan menyampaikan usulan tarif layanan dan remunerasi paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU. Dengan ditetapkannya menjadi BLU maka diharapkan dapat membantu di dalam pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Universitas Padang yang didasarkan pada Tri dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengabdian pada masyarakat.