Dengan Visi “Menjadi pusat peradaban dalam pengembangan Islam dan ilmu pengetahuan, berbasis keumatan dan kebangsaan.” IAIN Imam Bonjol memantapkan diri merubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Penuh yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 386/KMK.05/2015 tanggal 6 Maret 2015 sehingga di dalam pengelolaan keuangannya, IAIN Imam Bonjol dapat menerapkan flexibilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Institut yang memiliki 5 (lima) Fakultas dan program pascasarjana serta berdomisili di 2 (dua) lokasi di Kota Padang ini bertekad untuk terus mengembangkan layanan pendidikan ilmu-ilmu keislaman yang memiliki keunggulan dan daya saing internasional. Adapun terdapat 9 (sembilan) BLU Institut Agama Islam IAIN yang telah menyandang status BLU, seperti IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, IAIN Walisongo Semarang, IAIN Ar Raniry Darussalam D.I Aceh, IAIN Sumatera Utara, IAIN Raden Inten Lampung, IAIN Raden Fatah Palembang, IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dapat saling meningkatkan kerjasama di dalam pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan islam.