STAN resmi berubah nama menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015. Pembinaan Politeknik Keuangan Negara STAN selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PKN STAN secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Perubahan juga dilakukan di dalam susunan organisasi, yakni :

a. Direktur dan Pembantu Direktur;

b. Senat;

c. Dewan Pertimbangan;

d. Satuan Penjaminan Mutu;

e. Satuan Pengawasan Internal;

f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;

g. Bagian Keuangan dan Umum;

h. Jurusan;

I. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;

J. Unit Penunjang; dan

k. Kelompok Jabatan Fungsional.

Di dalam tata kerja organisasi, setiap pimpinan satuan organisasi

di lingkungan PKN STAN wajib menerapkan prinsip koordinasi,

integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan PKN STAN maupun

antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan

serta dengan Instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai

dengan tugas pokok masing-masing.