Pada penghujung tahun 2015, tepatnya pada tanggal 30 desember 2015 jumlah BLU resmi bertambah 1 (satu) menjadi 158 (seratus lima puluh delapan) yakni dengan telah ditetapkannya Lembaga Menejemen Aset Negara menjadi Badan Layanan Umum (BLU) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1319/KMK.05/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang Penetapan Lembaga Manajemen Aset Negara Pada Kementerian Keuangan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dengan peningkatan status menjadi BLU yang memperbolehkan penggunaan dana PNBP BLU secara langsung diharapkan terjadi peningkatan kualitas pengelolaan aset milik negara sehingga aset milik negara dapat dirawat dan dikelola dan menghasilkan pendapatan negara bukan pajak secara optimal.