Pada akhir Januari 2016 instansi kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai instansi kerja yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.05/2016 tanggal 26 Januari 2016.

Dengan penetapan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai instansi kerja yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum maka sampai dengan Januari 2016 jumlah Badan Layanan Umum menjadi sejumlah 164 (Seratus Enam Puluh Empat) Instansi Kerja.

Diharapkan dengan penetapan ini, dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.