Pada tanggal 03 Maret 2016 Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dengan demikian sampai dengan bulan Maret 2016 Badan Layanan Umum mencapai 165 (seratus enam puluh lima ) Badan Layanan Umum.

Balai Kesehatan Penerbangan yang mempunyai tugas Melaksanakan Pengujian dan Pemeriksaan Kesehatan terhadapPersonil Penerbangan dan Pemeliharaan Kesehatan, Hygiene dan Sanitasi Dalam Bidang Kesehatan Penerbangan di Bandar Udara dan Pesawat Udara dengan melakukan penelitian di laboratorium, kedepan dengan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dapat meningkatkan kinerja dan mutu layanannya.

BALAI KESEHATAN PENERBANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 11 Kav. No.4
JAKARTA - 10610
telp. 021 6586 7830
fax. 021 6586 7832.

Sukses Selalu