Dipenghujung akhir tahun anggaran 2016, tepatnya tanggal 28 Desember 2016 telah terbit Prraturan Dirjen Perbendaharaan tentang Penggunaan Aplikasi Badan Layanan Umum Integrated Online System (BIOS) yaitu PER 53/PB/2016 tanggal 28 Desember 2016. Dengan telah diterbitkannya peraturan tentang penggunaan aplikasi Bios ini diharapkan dapat lebih mempermudah, mempercepat dan transparan. Hal ini tidak hanya dapat dirasakan oleh BLU saja, namun juga bagi Dewas, Pembina Teknis, Pembina Keuangan dan juga Bagi Masyarakat.

Manfaat penggunaan Aplikasi Bios antara lain untuk mempermudah analisa data dan pengambilan keputusan manajerial karena adanya satu database terpusat, mempercepat proses pengajuan ijin, usulan tarif dan usulan remunerasi beserta monitoring statusnya, perbandingan dengan BLU sejenis, monitoring historical pembinaan dan tindak lanjutnya. Bagi masyarakat Aplikasi Bios dapat mempermudah masyarakat mengetahui keberadaan BLU terdekat untuk mendapatkan layanan BLU yang dibutuhkan.

Selain Aplikasi Bios, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU juga menyediakan halaman webBLU yang menyediakan informasi seputar Pembinaan Keuangan BLU, Literatur, Peraturan, Data profil singkat BLU, FAQ dan Helpdesk yang dapat diakses pada alamat blu.djpbn.kemenkeu.go.id pada browser oleh BLU maupun oleh masyarakat luas.

Diharapkan dengan adanya Aplikasi Bios dan Web Dit. PPK BLU dapat semakin mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan Pembinaan PK BLU sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja dan layanan BLU pada masyarakat umum.

PERDIRJEN 53 / PB / 2016

#BIOS #BLUeS #SatudekadeBLU