Selama lebih 12 tahun sejak diberlakukannya regulasi PP 23 tahun 2005, telah terjadi peningkatan yang signifikan, baik dari sisi jumlah BLU maupun dari sisi kontribusi PNBP dalam struktur APBN. Pada tahun 2006, BLU dimulai dari 13 rumah sakit eks perusahaan jawatan (perjan) dan sekarang jumlahnya mencapai lebih dari 200 ditambah lebih dari 600 BLUD di seluruh Indonesia. Dari sisi PNBP yang dihasilkan BLU juga meningkat tiap tahunnya, dan pada tahun 2017 kontribusi PNBP BLU pada struktur APBN mencapai Rp 47,2 trilyun. Dalam Pengelolaan BLU yang sudah sekian tahun menjadi bagian dari Tugas Direktorat PPK BLU, masih terdapat beberapa permasalahan dalam penerapan pengelolaan keuangan BLU, baik karena masalah akuntabilitas di dalam BLU itu sendiri, mapun regulasi yang melingkupi ekosistemnya belum sepenuhnya harmonis. Demikian pula pemahaman yang terbatas dan belum seragam di antara para aparat pemeriksa (Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan) serta aparat penegak hukum (KPK, Polisi, dan Jaksa) dapat menyebabkan pendekatan audit dan penegakan hukum pada BLU tidak mengakomodasi konsep fleksibilitas BLU dan tidak terfokus pada kinerja, melainkan masih compliance terhadap aturan secara umumDirektorat PPK BLU.

Berlatar belakang permasalahan tersebut Direktorat PPK BLU mengadakan Stakeholder Meeting dengan format Focus Grup Discussion, yang mengajak diskusi interaktif di mana semua partisipan dapat secara leluasa saling berbagi informasi dan opini terkait bagaimana BLU dapat menyeimbangkan antara penerapan fleksibilitas dan tuntutan akuntabilitasnya. Partisipan adalah auditor BPK yang menangani BLU (4 unit), APIP dari 23 K/L, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, dengan total undangan sebanyak 64 orang, dilaksanakan di Gedung Jusuf Anwar.Bertindak sebagai narasumber adalahKepala Auditoriat VI A Badan Pemeriksa Keuangan Bapak Hery Purwanto, SE, MM, Ak, CA dan Rektor uin syarif hidayatullah Bapak Prof. Dr. Dede Rosyada MA , dengan moderator Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Direktorat PPK BLU Bapak M. Syaibani SE, ME. Diskusi berjalan dengan sangat interaktif dengan beberapa komentar dan masukan dari para peserta. Salah satu pertanyaan dari RSPAD Gatot Subroto, yang menanyakan bahwa BLU bisa beraktivitas bisnis. Ditanggapi oleh Direktur PPK BLU bapak Djoko Hendratto, bahwa tujuan utama BLU adalah pelayanan kepada masyarakat secara luas dengan menggunakan sistem korporasi dan kaedah-kaedah bisnis.

Sebagai awal, kiranya kegiatan Focus Group Discussion dengan para aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum yang merupakan simpul efektivitas operasionalisasi BLU. Dengan pemahaman aparat pemeriksa dan penegak hukum yang tepat mengenai BLU diharapkan dapat tercipta hubungan yang harmonis dan selanjutnya pendekatan dan fokus audit serta penegakan hukum pada BLU menjadi lebih tepat sasaran.