Pada tanggal 30 Agustus 2018,Direktorat PPK BLU menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dengan agenda sharing session pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.Tema utama sharing session terkait dengan pemberian remunerasi yang ideal diterapkan pada BLUD.

Pada kesempatan tersebut rombongan anggota DPRD Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh Sujanarko selaku Ketua DPRD menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PK BLUD) di Yogyakarta telah dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Daerah beserta puskesmas-puskesmas. Dengan pola pegelolaaan keuangan BLUD, RSUD kota Yogyakarta telah berhasil meningkatkan kualitas layanan kesehatan RSUD sehingga RSUD mendapatkan penghargaan atas peningkatan layanan kesehatan. Namun demikian, masih terdapat kendala pada RSUD terkait dengan piutang BLUD dan pembagian jasa pelayanan kepada pegawai RSUD.

Direktorat PPK BLU dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Tarif, Remunerasi dan Informasi BLU, Bayu Andy Prasetya memberikan penjelasan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.5/2017 Tentang Pedoman Penyusunan Remunerasi BLU. Dalam diskusi yang interaktif, disampaikan bahwa pemberian remunerasi untuk BLU instansi vertikal dikaitkan dengan kontrak kinerja (Key Performance Indikator/KPI). Kontrak kinerja KPI BLU sangat penting agar BLU dapat fokus untuk mencapai tujuannya. Besaran remunerasi BLU akan mengikuti besaran capaian kinerja dari setiap indikator kinerja yang tertuang dalam kontrak kinerja. Konsep remunerasi yang sudah diterapkan di BLU instansi vertikal ini dapat diterapkan juga untuk BLUD untuk peningkatan kinerja layanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan pegawai.

#BLU #BLUD

#SharingSession