Satker BLU mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuanganya. Fleksibilitas yang dimaksud adalah dapat menggunakan pendapatanya untuk kegiatan yang dapat meningkatkan kesehatan keuangan BLU. Kegiatan pengelolaan keuangan Satker BLU yang diperbolehkan adalah melakukan kegiatan investasi dengan dana yang dimiliki. Sebagai Payung hukum dari aktivitas investasi tersebut, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2018 tentang Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur tentang pengeloaan kas dan kegiatan investasi, baik investasi jangka pendek maupun jangka panjang.

Untung memberikan pemahaman kepada satker BLU, maka diadakanlah Sosialisasi PMK Nomor 82/PMK.05/2018 oleh Dit PPK BLU. Sosialisasi tersebut mengundang satker BLU pengelola dana, kawasan, dan barang/jasa lainnya. Jumlah satker yang hadir sebanyak 38 satker. Acara di buka dengan arahan dari Direktur PPK BLU ibu Ari Wahyuni, bertempat di Aula Gedung Yusuf Anwar pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018. “Dengan peraturan menteri ini, satker BLU lebih prudent dalam pengelolaan kasnya untuk investasi” harap ibu direktur. Sebagai narasumber Kepala Subdit Peraturan dan Standarisasi Teknis bapak M. Syaibani dan moderator Kasubdit Pembinaan Pengelolaan Keuangan III ibu Ana Mariana. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan Sosialisasi tersebut, satker BLU akan lebih mantap dalam mengelola kas untuk kegiatan investasi, yang berdampak pada meningkatnya pendapatan satker BLU.