Pelaksanaan Sharing Session Implementasi Remunerasi BLU pada PTN dan PTAI BLU

Rabu tanggal 26 November 2014, bertempat di Aula Gedung Prijadi Praptosuhardjo II pelaksanaan Sharing Session Implementasi Remunerasi pada PTN BLU dilaksanakan. Melihat seberapa jauh sistem remunerasi dijalankan dan pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja merupakan tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini.

Kegiatan sharing session ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenristek dan Dikti, Kemenag, Wakil Rektor II Universitas Padjadjaran, Wakil Rektor II Universitas Diponegoro, Wakil Rektor II Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Wakil Rektor II Universitas Sebelas Maret, perwakilan Universitas Negeri Semarang, Wakil Rektor II Universitas Sriwijaya, Wakil Rektor II Universitas Negeri Gorontalo, perwakilan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, dan Wakil Rektor II Universitas Negeri Malang. Masing-masing peserta yang sudah menerapkan sistem remunerasi diberikan kesempatan untuk memaparkan pelaksanaan remunerasi di instansinya dan berbagi pengalaman mengenai kendala yang dihadapi dan solusi yang diambil. Sedangkan bagi PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi diberikan kesempatan untuk menjelaskan rencana penerapan sistem remunerasi di PTN-nya.

Image and video hosting by TinyPic

Pelaksanaan sharing session tersebut berjalan sangat menarik dengan suasana yang hangat dengan berbagai tanggapan dan masukan pada saat kegiatan berlangsung karena memang remunerasi merupakan isu yang sensitif dan cukup panas saat ini bagi BLU. Beberapa kesimpulan dapat ditarik dari kegiatan tersebut yaitu: 1) BLU PTN yang telah ditetapkan KMK remunerasinya telah melaksanakan KMK tersebut di masing-masing BLU PTN, 2) Penerapan sistem remunerasi memberikan dampak perbaikan kinerja di masing-masing BLU PTN, 3) Beberapa perbedaan perlakuan perhitungan SKS untuk perhitungan remunerasi di BLU PTN mengindikasikan perlunya standar yang sama di masing-masing BLU PTN terkait dengan standar SKS minimum dan maksimum dalam perhitungan remunerasi, 4) Perlunya aturan untuk mewadahi dosen yang berkinerja luar biasa, termasuk dosen yang berhasil membawa dana penelitian, dan 5) Ketentuan teknis pembayaran remunerasi adalah kewenangan rektor untuk mengaturnya. Selain beberapa kesimpulan tersebut diatas, masukan dan hasil dari tukar pengalaman antar masing-masing PTN BLU ini akan menjadi dasar bagi penyusunan peraturan untuk perbaikan pengelolaan BLU.

@ Kontributor Dit. PPK BLU