Sosialisasi Insentif Perpajakan dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemi COVID-19

Hari ini, 10 Agustus 2020 dilakukan sosialisasi kepada BLU rumpun Kesehatan melalui Zoom Meeting terkait insentif perpajakan dalam rangka program pemulihan ekonomi Nasional. Acara ini dihadiri jajaran pejabat Kementerian Keuangan dan para pembina teknis serta BLU di Kementerian Kesehatan, TNI dan Polri, serta peserta lain yang membutuhkan informasi terkait insentif perpajakan ini.

Acara ini diagendakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk stimulus fiskal dalam pemulihan ekonomi Nasional dari Pandemi COVID-19.

Pandemi COVID-19 memang memberikan tekanan yang begitu besar bagi dunia dan Indonesia secara khusus. Kondisi yang telah berlangsung lebih dari 5 bulan di Indonesia selain mengakibatkan kerugian baik jiwa dan kesehatan tetapi juga menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke arah negatif di Triwulan II 2020 yaitu sebesar -5.32%. Sehingga dalam misi mengembalikan ekonomi Nasional dari Pandemi COVID-19 ke depan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam pemulihan ekonomi nasional dan salah satunya adalah insentif Perpajakan di Bidang Kesehatan sebesar 9,05 Triliun Rupiah.

Menurut Bapak Andin Hadiyanto, Dirjen Perbendaharan Kementerian Keuangan, sampai dengan awal Agustus 2020 program implementasi kebijakan pemerintah tersebut kurang maksimal dalam pemulihan ekonomi. Salah satunya adalah insentif perpajakan di mana realisasi yang ada kurang menggembirakan yaitu baru Rp 1,4 Triliun dari alokasi sebesar 9.05 triliun Rupiah. Artinya masih banyak Rupiah yang perlu dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Semakin baik penyerapan anggaran untuk pemulihan ini, maka diharapkan semakin cepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19 ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Bapak Hestu Yoga Saksama juga menekankan pentingnya penyerapan anggaran dari insentif perpajakan ini. Beliau berharap bahwa tidak ada satu rupiahpun yang tersisa dalam pemanfaatan insentif perpajakan untuk penanganan Pandemi COVID-19 ini, agar ekonomi Nasional dapat pulih dengan cepat. Maka dari itu, sosialisasi ataupun penyuluhan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pemanfaatan stimulus ini.

Sosialisasi seperti ini perlu terus ditingkatkan dan digalakan untuk memberikan informasi dan tata cara yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan stimulus fiskal kepada para stakeholder, satu di antaranya adalah BLU rumpun kesehatan. BLU rumpun kesehatan sebagai garda depan penanganan COVID-19 tentu sangat perlu mengetahui fasilitas ini. BLU perlu mempunyai informasi yang baik dan tata cara yang tepat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan baik. Sehingga ketika BLU dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal, maka diharapkan BLU rumpun kesehatan dapat semakin memberikan pelayanan optimal kepada pasien serta masyarakat yang begitu terpukul oleh Pandemi ini.