Desember 2014, jumlah BLU resmi menjadi 141 (seratus empat puluh satu) yakni dengan telah ditetapkannya status Rumah Sakit Pusat Otak Nasional menjadi Badan Layanan Umum (BLU) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.05/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Pada Kementerian Kesehatan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Terletak di Jalan MT. Haryono, Cawang-Jakarta Timur, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional memiliki visi yang sangat tinggi yakni “Menjadi Rumah Sakit Otak dan Sistem Persarafan Berkelas Duniayang didasari dengan nilai-nilai dan moto yang mulia.

Sarana, prasarana, dan pelayanan yang tersedia di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional sudah lengkap tetapi perkembangan teknologi dan permintaan pelayanan khusus untuk tindakan medik neurologis semakin tinggi sehingga dengan peningkatan status menjadi BLU yang memperbolehkan penggunaan dana PNBP BLU secara langsung diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan jumlah sarana, prasarana, dan layanan yang akan meningkatkan kepuasan layanan kepada pasien.