KategoriPeraturan Pemerintah
Nomor23 Tahun 2005
Tahun2005
TentangPENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PenjelasanBadan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
Download (File Size: 152.48 KB) View PDF File