Hubungan antara Dokter dan Industri Farmasi

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran menyebutkan bahwa dokter memiliki wewenang untuk menulis resep obat dan alat kesehatan (Pasal 35 huruf g). Dalam Pasal 51 huruf (e) disebutkan bahwa dokter wajib menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.Di sisi yang lain, Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.3.02706 Tahun 2002 tentang Promosi Obat dalam Bab II menyebutkan bahwa obat yang penyerahannya harus dengan resep dokter tidak dapat dipromosikan kepada masyarakat umum. Sebagai gantinya medical representaves, sebagai wakil perusahaan farmasi, melakukan promosi sekaligus menginformasikan perkembangan jenis obat dan alat kesehatan langsung kepada dokter,seringkali sekaligus juga menawarkan kegiatan seminar dan workshop dalam rangka meningkatkan pengetahuan bagi dokter. Dari sinilah tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan farmasi dan profesi dokter. Sayangnya, hubungan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan karena perusahaan farmasi dan alat kesehatan (alkes) sebagai sebuah bisnis bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya sedangkan dokter memiliki kewenangan untuk meresepkan obat dan alkes dan memiliki kewajiban untuk mengembangkan pengetahuannya.

Praktek di Negara Lain

Hubungan antara dokter dan industri farmasi sering dipandang dari dua sisi yang ekstrim. Di satu pihak dokter dan industri farmasi bekerja sama dalam pengembangan pengobatan baru. Di sisi yang lain, dokter dicurigai mandapatkan kompensasi dari industri dengan imbalan untuk meresepkan obat yang mahal kepada pasiennya.Di antara dua kutub ini, terdapat pandangan yang menganggap bahwa ini adalah praktek yang normal saja, tetapi pendapat yang lain mengatakan bahwa ini adalah praktek yang menjijikkan dan harus dibatasi.[1]

Amerika Serikat menerapkan apa yang disebut Physician Payment Sunshine Act, dikenal juga dengan Seksi 6002 dari the Affordable Care Act 2010 atau lebih dikenal sebagai Obamacare[2]. Peraturan serupa juga dikeluarkan di Perancis pada tahun 2011, sementara perusahaan farmasi di Inggris melakukannya secara sukarela[3]. Physician Payment Sunshine Act mewajibkan perusahaan obat dan peralatan medis untuk mengumpulkan dan melaporkan setiap pembayaran dan segala bentuk transfer yang memiliki nilai kepada dokter dan rumah sakit pendidikan. Tujuan dari kewajiban pelaporan ini adalah untuk memberikan konsumen atau pasien pilihan dan informasi sebelum memutuskan dokter dan perawatan kesehatan yang dibutuhkannya. Selain itu UU ini juga dimaksudkan untuk mencegah timbulnya hubungan keuangan yang tidak semestinya yang pada akhirnya akan mengakibatkan naiknya biaya kesehatan. Obyek pelaporan ini cukup luas, yaitu meliputi ongkos jasa konsultansi, ongkos jasa lain selain konsultansi, hadiah, honor, entertainment, makan, perjalanan, pendidikan, penelitian, kontribusi amal, royalti atau lisensi, kepemilikan atau calon kepemilikan investasi, kompensasi langsung sebagai staf pengajar atau pembicara pada sebuah program pendidikan kedokteran, hibah, dan pembayaran lain yang memiliki nilai.[4]

Menurut data yang terkumpul untuk pertama kalinya sejak peraturan itu diberlakukan yaitu data dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2013, 546.000 dokter dan 1.360 rumah sakit pendidikan di Amerika telah menerima hampir US$3,5 miliar dari perusahan farmasi dan alkes. Meskipun demikian pejabat pemerintah mengingatkan bahwa informasi adanya hubungan keuangan antara dokter dan industri medis tidak mesti menunjukkan suatu tindakan yang salah dan informasi itu juga tidak membedakan mana hubungan yang menguntungkan maupun hubungan yang menyebabkan konflik kepentingan.[5]

Praktek di Rumah Sakit BLU

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dijelaskan bahwa BLU dapat memperoleh pendapatan dari penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN, pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain yang diklasifikasikan sebagai pendapatan operasional, hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain yang harus diperlakukan sesuai peruntukannya, hasil kerjasama BLU dengan pihak lain, dan/atau hasil usaha lainnya.

Pengaturan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) mengharuskan bahwa semua pendapatan yang masuk ke BLU harus diperlakukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dicatat sesuai nilai kotornya. Begitu juga dengan praktek yang berlaku di rumah sakit BLU.

Contohnya adalah dalam hal rumah sakit melakukan kerjasama penelitian dari pihak luar di mana dana penelitian tersebut harus dicatat sebagai pendapatan rumah sakit dan semua biaya yang terkait dengan operasional penelitian juga dicatat sebagai biaya. Pengecualian pencatatan nilai kotor ini berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama operasional dengan pihak lain.

Rumah sakit BLU dimungkinkan untuk menerima sponsorship dari perusahaan farmasi dan perusahaan alkes berupa pemberian fasilitas seminar/workshop kepada dokter yaitu sebagai pendapatan BLU dari hibah terikat yang peruntukannya sudah ditentukan. Dokter tidak boleh menerima dana penelitian maupun sponsorship langsung dari pihak luar tanpa melalui rumah sakit.

Praktek ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Pasal 6 di mana salah satu gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan adalah sponsorship yang diberikan kepada instansi terkait dengan pengembangan institusi, perayaan tertentu yang dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel. Hal ini merupakan pengecualian dari gratifikasi yang dianggap suap salah satunya berupa sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk sesuai Pasal 4.

http://www.bbc.com/news/magazine-26890072

[1] The Economist 2 Maret 2013

[2] http://www.healthaffairs.org/healthpolicybriefs/brief.php?brief_id=127

[3] The Economist 2 Maret 2013

[4] Treumann, Julie E., Sunshine Act: 7 Things You Need to Know, Communication will Prevent You from being Burned http://medicaleconomics.modernmedicine.com/medical-economics/news/modernmedicine/modern-medicine-feature-articles/sunshine-act-7-things-you-nee?page=full

[5] Obamacare Sunshine Act sheds light on $3.5B paid to doctors, http://www.chicagotribune.com/business/ct-sunshine-act-1001-biz-20141001-story.html#page=1